Bejat, Pria Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Bejat, Pria Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

SUNGGUH bejat yang dilakukan Suhardi (48). Dia tega menyetubuhi anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya), sebanyak 2 kali. Remaja 13 tahun itu kini tengah hamil 6 bulan.

Akibat perbuatannya, kini Suhardi meringkuk di sel tahanan polisi.

Perbuatan bejat itu terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Tersangka sudah diamankan Unit PPA Polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu kandungnya, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Dokter di Kabupaten Cirebon Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Dirasakan

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kanit PPA Polres Ipda Rini Agustini mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu sehingga kini korban hamil 6 bulan,” ungkap Rini, Rabu (13/1/2021).

Diceritakan Rini dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.

“Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain,” jelas Rini.

Baca juga: KPK Panggil Nama-nama Ini Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu

Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. “Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban ke ranjang, sehingga korban terjatuh, lalu menindih korban dan menyetubuhi korban,” paparnya.

Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

“Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA,” jelasnya.

Baca juga: TC di Spanyol Dipercepat, Kiper Cirebon Ini Belum Bisa Pulang Kampung

Adapun pasal yang dikenakan pelaku, diungkapkan Rini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: